Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyesalkan adanya RUU Pemilu, khususnya terkait besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ambang batas parlemen itu, kata Afriansyah Noor, dinilai terlalu tinggi baik di pusat maupun daerah.
Dia menilai, semangat pembuatan RUU Pemilu bukan untuk membuat demokrasi ke depan semakin berkualitas, tetapi hanya mengutak-atik aturan untuk mengurangi pesaing.
"Betapa banyak suara rakyat akan hilang hanya karena isi pasal untuk membangun oligarki partai,” kata Afriansyah Noor (8/12).
Afriansyah Noor melihat ada kecenderungan demokrasi di Indonesia akan kembali pada era orde baru jika RUU tersebut disahkan.
Selain itu jika RUU tersebut nanti disahkan, dia menilai, berpotensi membuat aspirasi rakyat menjadi semakin terbatas lantaran hanya dikuasai beberapa orang saja.
Dia menambahkan, fakta bahwa kondisi yang relatif sama dihadapi pada pemilu 2009, 2014 dan 2019.
"Ya berproses di MK lagi. Tapi apa kita akan terus menerus buang-buang energi seperti ini, setiap 5 tahun? Hanya untuk melawan arogansi dan hasrat berkuasa yang berlebihan ini?" ungkapnya.
Afriansyah justru mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi atau fractional threshold dalam UU Pemilu yang baru untuk aturan main Pemilu 2024.
"Solusi yang paling fair adalah pemberlakuan fraction threshold (FT)," ujarnya.
0 Komentar