Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Banding Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto

Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," kata Muchdi di DPP Partai Berkarya, Selasa (2/3/2021), dikutip dari siaran pers.

Muchdi meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku hingga adanya putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Posting Komentar

0 Komentar