Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu, 3 Februari 2021.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas Urbaningrum dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.
0 Komentar