Hal itu karena kerja DPR yang kerap ugal-ugalan, MK kerap dipusingi dengan banyaknya gugatan.
Hal itu diungkapkan mantan hakim MK Hamdan Zoelva di acara Mata Najwa, Rabu (4/9/2019).
Hamdan mengungkapkan ia pernah menemukan undang-undang yang bertabrakan dengan undang-undang lainnya.
“Memang selalu jadi problem dalam pembentukan undang-undang itu adalah sering sekali dalam satu undang-undang itu bertentangan dengan undang-undang lain,” ungkap Hamdan saat ditanyai soal kualitas lembaga legislatif Indonesia.
Bukan hanya bertabrakan dengan undang-undang lain, Hamdan bahkan pernah menemukan pasal yang saling kontradiktiv di dalam satu produk undang-undang yang sama.
“Bahkan saya pernah menemukan dalam satu undang-undang, satu pasal dengan pasal yang lain itu tidak harmonis, saling bertentangan,” kata Hamdan.
Ia menjelaskan, hal itu seharusnya tidak disepelekan oleh para legislator. Sebab, undang-undang itu pada akhirnya akan bermuara pada kepastian hukum.
“Kalau ada beberapa undang-undangnya saling berlawanan itu problemnya ialah problem konstitusional dan bisa terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan,” kata Najwa. (selanjutnya)
0 Komentar