Canda Maruf Amin 'Terpaksa' Cawapres karena Jusuf Kalla Mentok

ilustrasi




KONVENSI CAPRES PBB -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Ma'ruf Amin sempat berkelakar mengenai posisinya sebagai calon wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Mengawali sambutannya di acara milad ke-44 MUI, Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya terpaksa menggantikan posisi Jusuf Kalla sebagai wakil Presiden.

"Sebenarnya Beliau (Jusuf Kalla) mestinya yang jadi wakil presiden tapi karena tidak boleh maka akhirnya terpaksa saya yang jadi wakil presiden," ujar Ma'ruf di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Seperti diketahui, sebelum Pilpres 2019, muncul kabar Jusuf Kalla akan kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo. Bahkan Presiden Joko Widodo mengungkapkan keinginannya berpasangan kembali dengan Jusuf Kalla pada periode kedua mendatang.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat pidato di acara silaturahim dengan ulama di Rinra Hotel, Kota Makassar, Sabtu (22/12/2018) sore. Namun keinginan itu terganjal peraturan dalam UUD 1945.

Masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur pada Pasal 7 UUD 1945. Baca juga: Maruf Amin: Wapresnya Tetap Pak JK, Saya Cuma Penggantinya Meski pasal itu sempat diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga saat ini tafsir pasal itu masih tetap sama, yakni baik presiden dan wakil presiden sama-sama hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode.

"Sebenarnya wakil presiden itu tetap pak Jusuf Kalla, saya itu cuma penggantinya saja," ucap Ma'ruf yang membuat para tamu undangan milad tertawa. Dalam acara tersebut hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Sekjen MUI Anwar Abbas. (sumber)


Posting Komentar

0 Komentar