Perbandingan Kedaulatan Somalia dan Tiongkok

Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang meremehkan status Somalia sebagai negara kembali memantik perdebatan tentang standar ganda dalam politik internasional. Isu ini mencuat seiring sikap Amerika Serikat yang kerap menoleransi pengakuan sepihak Israel terhadap Somaliland, wilayah yang secara internasional masih diakui sebagai bagian dari Somalia.

Dalam logika hukum internasional modern, pengakuan sebuah negara tidak ditentukan oleh satu atau dua aktor kuat semata. Keberadaan negara bergantung pada kriteria klasik seperti wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kemampuan menjalin hubungan luar negeri, bukan sekadar siapa yang diakui oleh sekutu tertentu.

Jika Trump atau lingkaran politiknya beranggapan bahwa Somalia tidak layak disebut negara hanya karena adanya pengakuan Israel terhadap Somaliland, maka logika yang sama seharusnya diterapkan secara konsisten pada kasus lain di dunia. Di sinilah kontradiksi mendasar mulai terlihat.

Tiongkok, misalnya, diakui secara luas oleh komunitas internasional dan menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Namun pada saat yang sama, terdapat sekitar 12 negara yang secara resmi mengakui Taiwan sebagai negara berdaulat dan bukan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok.

Dengan logika Trump, keberadaan pengakuan alternatif tersebut seharusnya menggugurkan klaim kedaulatan Tiongkok. Kenyataannya tidak demikian. Tiongkok tetap dianggap negara sah, kuat, dan berdaulat penuh dalam sistem internasional.

Artinya, pengakuan terbatas terhadap Taiwan tidak otomatis menjadikan Tiongkok “bukan negara”. Pengakuan internasional bersifat politis, dinamis, dan sering kali mencerminkan kepentingan geopolitik, bukan kebenaran hukum yang mutlak.

Logika ini semakin rapuh ketika melihat fakta bahwa Tiongkok sendiri memiliki wilayah dengan sistem pemerintahan berbeda. Hong Kong dan Makau memiliki pemerintahan, hukum, dan sistem ekonomi sendiri di bawah prinsip “satu negara, dua sistem”.

Selain itu, terdapat pula pemerintahan di pengasingan yang mengklaim mewakili Tibet dan komunitas Uyghur. Meski tidak diakui secara luas, keberadaan mereka menunjukkan bahwa pluralitas klaim politik tidak serta-merta menghapus eksistensi negara induk.

Jika keberadaan pemerintahan di pengasingan atau pengakuan terbatas dijadikan dasar untuk menolak status sebuah negara, maka banyak negara di dunia akan runtuh secara konseptual. Sistem internasional tidak bekerja dengan cara sesederhana itu.

Somalia sendiri memiliki legitimasi sejarah dan politik yang jauh lebih dalam daripada sekadar narasi negara gagal yang kerap dilekatkan padanya. Somalia telah diakui secara internasional sejak 1960 dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Lebih jauh ke belakang, sejarah Somalia mencatat keberadaan kesultanan-kesultanan kuat seperti Kesultanan Ajuran, Kesultanan Adal, dan Kesultanan Geledi. Entitas politik ini telah menjalankan administrasi, diplomasi, dan perdagangan internasional berabad-abad sebelum Amerika Serikat berdiri.

Kesultanan Adal, misalnya, pernah menjadi kekuatan besar di Tanduk Afrika dan menjalin hubungan dengan dunia Islam, Kesultanan Utsmaniyah, serta kekuatan regional lainnya. Fakta ini menegaskan bahwa Somalia bukan entitas artifisial modern.

Dalam konteks ini, meragukan status Somalia sebagai negara justru menunjukkan pengabaian terhadap sejarah panjang dan legitimasi peradabannya. Negara tidak lahir hanya dari stabilitas sementara, tetapi dari kontinuitas politik dan pengakuan historis.

Sebaliknya, Somaliland meski relatif stabil secara internal, belum memperoleh pengakuan internasional luas. Bahkan Uni Afrika dan PBB tetap memandangnya sebagai bagian dari kedaulatan Somalia.

Pengakuan sepihak oleh Israel terhadap Somaliland lebih mencerminkan kalkulasi politik dan keamanan regional ketimbang penilaian objektif atas status kenegaraan. Hal serupa kerap terjadi dalam konflik geopolitik lain.

Jika standar ini diterapkan secara selektif, maka hukum internasional berubah menjadi alat kekuasaan, bukan kerangka aturan bersama. Negara kuat akan menentukan siapa yang “ada” dan siapa yang “tidak ada”.

Kasus Taiwan menunjukkan dengan jelas bahwa pengakuan internasional tidak selalu mencerminkan realitas politik di lapangan. Taiwan berfungsi sebagai negara de facto, sementara Tiongkok tetap diakui sebagai negara de jure.

Dengan demikian, menolak Somalia sebagai negara karena isu Somaliland adalah kekeliruan logika sekaligus preseden berbahaya. Pendekatan ini membuka ruang delegitimasi terhadap banyak negara berkembang.

Dalam tatanan global yang rapuh, konsistensi prinsip menjadi kunci. Tanpa itu, pengakuan negara hanya akan menjadi instrumen tekanan politik, bukan fondasi perdamaian internasional.

Pada akhirnya, Somalia tetaplah sebuah negara berdaulat dengan sejarah panjang, pengakuan internasional, dan legitimasi hukum. Upaya mereduksinya melalui logika sempit justru menyingkap standar ganda dalam geopolitik global.

Posting Komentar

0 Komentar