Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenang keberhasilan-nya dalam membentuk Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada periode Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
"Kementerian kita, pada waktu itu berhasil membentuk undang-undang sekaligus membentuk pengadilan HAM ad hoc dan juga menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," ujar Yusril dalam acara penyambutan menteri dan wakil menteri kabinet baru di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.
Atas capaian-capaian tersebut, Yusril mengatakan bahwa Indonesia dapat menghadapi tantangan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengancam akan membentuk pengadilan internasional atau international tribunal untuk mengadili Indonesia.
"(Pengadilan tersebut) atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang diduga terjadi di negara kita. Alhamdulillah dapat kita hindarkan bersama," tutur Yusril.
Akan tetapi, tiga pasal dari Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang menjadi rujukan Yusril telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
0 Komentar