Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons langkah Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden sebelumnya menyebut, pencabutan dilakukan setelah menerima banyak masukan dan desakan dari berbagai tokoh agama, kelompok masyarakat termasuk aspirasi dari daerah.
0 Komentar