Pemilihan Umum untuk menentukan Presiden Republik Indonesia pengganti Joko Widodo selanjutnya masihlah jauh, yakni jatuh pada tahun 2024 mendatang.
Meski masih empat tahun lagi, perubahan politik serta pengaruh dari masing-masing tokoh saat ini menjadi bagian dari naik dan turunnya kepercayaan publik terhadap calon pemimpin negara di masa mendatang.
Menurut UUD 1945 dan UU Pemilu, diketahui bahwa Presiden dan Wakil Presiden RI tidak diperbolehkan menjabat lebih dari dua periode, dengan masa memegang jabatan 5 tahun setiap periodenya. Karena itu, Presiden RI saat ini Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Presiden pada tahun 2024.
Bursa nama pun kian panas, rakyat Indonesia tentu akan memilih tokoh atau kandidat baru yang dipercaya dapat memimpin Indonesia ebih baik lagi dan mampu menjalankan amanah serta menyerap aspirasi masyarakat dengan baik.
0 Komentar