Mantan menteri Rizal Ramli mendukung upaya masyarakat menggugat Presidential Treshold (PT) Pilpres ke MK.
Menurut sosok yang pernah menjadi menteri di era Gusdur dan Kabinet Jokowi pertama ini, PT bisa membuka pintu pemerasan.
"Threshold itu “sekrup pemerasan”, alat untuk memaksa calon2 Bupati (Rp10-50M), Gubernur (Rp50-200M) dan Presiden (RpI-1,5 Trilliun) membayar upeti kepada partai2. Inilah basis dari demokrasi kriminal. @Humas_MKRI @hariankompas @detikcom @tvOneNews," tulisnya di akun Twitternya.
Baca selengkapnya di sini:
0 Komentar