Menurut Hamdan Zoelva, Presidential Threshold Hilangkan Hak Parpol

Hamdan Zoelva



KONVENSI CAPRES PBB -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai sistem ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) saat ini tak logis diterapkan. Menurut dia, PT ini menghalangi parpol yang tak lolos parlemen mencalonkan kader potensialnya maju dalam Pilpres. Bagi Hamdan, PT ini menghilangkan hak parpol.

"Tidak logis ada sistem threshold (ambang batas) untuk presiden. Sama dengan Pak Refly Harun itu menghilangkan hak partai politik. Kemudian yang kedua, menjadi tidak logic karena ukurannya pemilu sebelumnya yang orangnya sudah tidak ada," jelas Politikus Partai Bulan Bintang Hamdan Zoelva (tengah) yang juga Koordinator Presidium KAHMI dan Ketum Umum Syarikat Islam (SI) ini usai menghadiri diskusi publik bertema Jalan Pasti Sistem Politik dan Pemilu Indonesia yang diselenggarakan Jenggala Center di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Hamdan membandingkan sistem pada Pemilu 2019 dengan Pemilu tahun 2009 dan 2014. Penerapan PT pada Pemilu 2019 tak logis karena menggunakan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya sebagai ukuran PT.

"Sebelum 2019, di 2014 dan 2009, kan berdekatan pemilu presiden dan pemilu DPR. Pemilu DPR dulu sehingga hasil DPR itu menjadi dasar threshold untuk presiden. Itu masih logic karena DPR-nya sama untuk masa pemerintahan yang sama. Kalau DPR-nya sebelumnya untuk pemerintahan yang akan datang itu enggak logic. Itu sama sekali enggak ada logikanya," paparnya.

Menurutnya sistem PT ini harus dihapus menjadi nol persen. Harus dihapus jadi nol persen. Kecuali pemilu tidak serentak. Kalau pemilu serentak harus nol persen," ujarnya.

Terkait konvensi sebagaimana dilakukan di Amerika Serikat untuk menjaring capres potensial, menurut Hamdan tak perlu diterapkan di Indonesia. AS, kata dia, menerapkan sistem konvensi mengurai jumlah peserta yang akan maju di Pilpres.

"Kita bisa dengan cara itu tapi bagi saya tidak perlu. Prosesnya itu adalah pertama memberi kesempatan yang seluas-luasnya. Putaran kedua baru hanya dua pasangan. Karena itu mau 16 nama pasangan calon enggak masalah nanti akan terakumulasi jadi dua (di putaran kedua)," pungkasnya. (sumber)

Posting Komentar

0 Komentar